Kamis, 21 Februari 2013

Kriteria Sesat MUI



saat penutupan rakernas MUI di hotel sari pan facific,jl mh thamrin,Jakarta tepatnya hari selasa 6 november 2007  merumuskan 10 kategori atau kriteria sesat menurut majlis ulama indonesia

10 kriteria tersebut diantaranya :

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.


3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.


4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.


5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.


6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.


7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.


8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.


9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.


10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.


tetapi menurut  Sekretaris Umum MUI Ichwan Syam mengatakan, tidak serta merta seseorang atau kelompok dikelompokkan atau di katakan sesat,hal tersebut Butuh waktu dan pengkajian mendalam untuk mengeluarkan fatwa sesat. Kita teliti, dikaji dulu, baru dikeluarkan fatwanya,” ujarnya.

dan tidak ada satupun dari kriteria diatas yang terdapat dalam majlis dzikir manaqib syekh abdul qodir jaelaani r.a yang di pimpin abah....
lalu kenapa masih ada yang mengatakan sesat,justru yang mengatakan itu yang patut dipertanyakan...........????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar